Sabtu, 14 Maret 2009

Tentang Pemilu 2009

KPU Sosialisasikan UU No.17 Tahun 2007 Tentang RPJPN Kepada Partai Politik PDF Cetak E-mail
Sabtu, 14 Maret 2009
Jakarta, kpu.go.id- Undang-Undang No.42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasal 37 ayat (2) menjelaskan bahwa dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib menyebarluaskan materi kampanye yang meliputi visi, misi dan program pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Penjelasan pasal tersebut menyatakan visi dan misi calon harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebagaimana diatur dalam UU No.17 Tahun 2007 tentang RPJPN Tahun 2005-2025 dan harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah apabila pasangan capres dan cawapres terpilih.

Mengingat semakin dekatnya waktu pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum yang akan dimulai pada tanggal 16 Maret-5April 2009 dan memperhatikan tahapan jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah disusun oleh KPU, maka bekerja sama dengan Bappenas, KPU menyelenggarakan sosialisasi UU No.17 Tahun 2007 tentang RPJPN Tahun 2005-2025 kepada partai politik peserta Pemilu 2009 Sabtu, 14 Maret 2009.

Anggota KPU Endang Sulastri mengatakan, sosialisasi ini perlu dilakukan agar partai politik peserta pemilu memahami lebih dalam tentang RPJPN 2005-2025 serta menjadikan UU No.17 Tahun 2007 tentang RPJPN Tahun 2005-2025 sebagai pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program partai politik yang ditawarkan dalam kampanye terbuka. Tujuan lainnya adalah agar masyarakat dapat mencermati visi, misi, dan program partai politik dalam pemilu legislatif dan visi, misi, serta program calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan diusung oleh partai politik/gabungan partai politik dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang akan datang dengan mengacu pada RPJPN 2005-2025.

Acara sosialisasi UU No.17 Tahun 2007 tentang RPJPN diikuti oleh sekitar 250 peserta yang terdiri dari perwakilan partai politik peserta Pemilu 2009, kementerian/lembaga pemerintah, DPRD Provinsi, dan akademisi. Pada kesempatan tersebut hadir Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas H. Paskah Suzetta, yang menyampaikan paparan mengenai “Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005 – 2025”, Rektor Universitas Indonesia, Prof. Dr. Gumilar R. Sumantri, dengan paparan “Tinjauan Kritis tentang Pembangunan Indonesia Masa Depan.” Serta Ketua KPU, Prof. Dr. H. A. Hafiz Anshary AZ, MA., yang memaparkan “Peran Partai Politik dalam Pembangunan Indonesia.”

“Keterlibatan partai politik dalam merumuskan program-program partai sesuai dengan RPJPN tersebut sangat penting artinya, mengingat RPJPN merupakan dasar dan arah pembangunan negara secara komprehensif sampai dengan tahun 2025, sehingga semua partai politik peserta Pemilu 2009 berada dalam satu arah yang sama, yaitu keberlanjutan program-program pembangunan, “ ujar Hafiz saat menyampaikan paparannya।***
By : kpu.go.id

0 komentar: